Minggu, 12 Maret 2017

Cyber Crime



        Hai kawan ☺☺ Selamat datang di blog saya.. Kali ini saya akan membahas tentang Cyber Crime. Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.

        
A. Pengertian Cyber Crime



       Apakah kalian tahu apa itu Cyber Crime?  Cyber Crime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dalam kata lain Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadikan suatu alat sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. 
Contoh - Contoh Kejahatan di Dunia Maya :
- Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
- Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
 (mengelabui atau mengontrol   kontrol akses tanpa izin), malware dan serangan DoS.

- Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. 


 B. Jenis - jenis Cyber Crime



 1. Jenis CyberCrime Berdasarkan Karakteristik


>> Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. 

>> Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.   


>> Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di computer.


2. Jenis Cyber Crime menurut aktivitasnya

>>  Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
      Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

>> Data Forgery (Pemalsuan Data)
      Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

>> Cyber Spionase (Mata-mata) 
     Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.

>> Data Theft (Mencuri Data)
     Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

>> Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer) 
     Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau system komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

>> Hacking dan Cracker 
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

>> DoS (Denial Of Service) 
     Merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

>> Cybersquatting and Typosquatting 
      Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

>> Hijacking 
     Merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

>> Cyber Terorism 
      Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

>> Unauthorized Access to Computer System and Service 
     Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

>> llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer) 
    Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atas sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

 C. Pencegahan Cyber Crime



Tindakan yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya  kejahatan media sosial antaralain :

a) Melindungi Komputer
    Sudah pasti hal ini mutlak di lakukan demi menjaga keamanan, paling tidak harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer dari virus yang kian hari beragam jenisnya.

b) Melindungi Identitas
    Jangan sesekali memberitahukan identitas kepada orang yang tidak dikenal seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet (hacker).

c) Selalu Up to Date
   Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

d) Amankan E-mail
    Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

e) Melindungi Account
    Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

f) Membuat Salinan
    Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer anda.

Semoga Bermanfaat ☺☺☺


Sumber :

http://ririkurniasari.blogspot.co.id/2013/04/artikel-cyber-crime.html
http://amilbayu.blogspot.co.id/2016/01/tentang-cyber-crime.html

http://www.academia.edu/4631127/Cybercrime_berasal_dari_kata_cyber_yang_berarti_dunia_maya_atau_internet_dan_crime_yang_berarti_kejahatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar