Cyber
Crime
Hai kawan ☺☺
Selamat datang di blog saya.. Kali ini saya akan membahas tentang Cyber Crime. Saat
ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya
pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta
adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal
ini lama kelamaan membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya,
banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan
teknologi komputer yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia
maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.
A. Pengertian Cyber Crime
Apakah kalian tahu apa itu
Cyber Crime? Cyber Crime berasal dari kata cyber yang
berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dalam kata lain Cyber Crime adalah
istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer yang menjadikan suatu alat sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan.
Contoh
- Contoh Kejahatan di Dunia Maya :
-
Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
-
Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui atau mengontrol kontrol akses tanpa izin), malware dan
serangan DoS.
-
Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas.
B. Jenis - jenis Cyber Crime
1. Jenis CyberCrime Berdasarkan
Karakteristik
>> Cyberpiracy adalah
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi
dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui
jaringan computer.
>> Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu
dan Website yang di-protect dengan password.
>> Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan
menghancurkan data di computer.
2. Jenis Cyber Crime menurut
aktivitasnya
>> Illegal Contents
(Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
>> Data Forgery (Pemalsuan
Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
>> Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
>> Data Theft (Mencuri
Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft
merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan
data leakage.
>> Misuse of devices
(Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi,
menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain
untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password
komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau system komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
>> Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
>> DoS (Denial Of Service)
Merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
>> Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan
cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
>> Hijacking
Merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
>> Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
>> Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting.
>> llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh
atas sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer
atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer
yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.Hacking merupakan salah satu
dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
C. Pencegahan Cyber Crime
Tindakan
yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan media
sosial antaralain :
a)
Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak di lakukan demi menjaga
keamanan, paling tidak harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus,
antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut.
Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer dari virus yang kian hari
beragam jenisnya.
b) Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas kepada orang yang tidak dikenal
seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena
hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet (hacker).
c) Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan
aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer. Karena
itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak
menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus
dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d) Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk
menyerang adalah e-mail. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan
untuk menipu korban.
e) Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata
sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak.
Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password
yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f) Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen
pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar
data anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian
data atau ada kesalahan pada sistim komputer anda.
Semoga Bermanfaat ☺☺☺
Sumber :
http://ririkurniasari.blogspot.co.id/2013/04/artikel-cyber-crime.html
http://amilbayu.blogspot.co.id/2016/01/tentang-cyber-crime.html
http://www.academia.edu/4631127/Cybercrime_berasal_dari_kata_cyber_yang_berarti_dunia_maya_atau_internet_dan_crime_yang_berarti_kejahatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar